Ultra Petita Vonis Banding, Harvey Moeis Dijatuhi hukuman Lebih Berat

rozib.comĀ  — Dikutip dari media situs slot mgo777, Ultra petita vonis banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tersangka Harvey Moeis membuat dijatuhi hukuman lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis di kasus korupsi pengendalian tata niaga komoditas timah di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan itu jauh melewati tuntutan (ultra petita) beskal penuntut umum yang ingin Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Awalnya Harvey cuma dijatuhi vonis 6,lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga beskal ajukan banding.

“Jatuhkan pidana pada tersangka Harvey Moeis dengan pidana penjara sepanjang 20 tahun dan denda beberapa Rp1 miliar dengan ketetapan jika denda itu tidak dibayarkan ditukar pidana delapan bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Dalam vonis banding Pengadilan Tinggi DKI itu, Harvey dijatuhi hukuman pidana tambahan berbentuk kewajiban bayar uang alternatif beberapa Rp420 miliar subsider sepuluh tahun penjara.

Hukuman 20 tahun penjara di kasus rugi negara ini menjadi pidana optimal yang ditata dalam Undang-undang Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hukuman yang lebih dari itu ialah

Kasus nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini dicheck dan diadili oleh ketua majelis hakim Tegar Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Alternatif Budiarto.

Dalam jatuhkan keputusan itu, hakim pertimbangkan beberapa hal yang memperberat dan memudahkan. Kondisi memperberat yakni perlakuan Harvey tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam pembasmian tindak pidana korupsi.

Perlakuan Harvey dipandang benar-benar sakiti hati masyarakat karena korupsi dilaksanakan ketika ekonomi sulit.

“Hal memudahkan: tidak ada,” sebut hakim.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi hukuman Harvey dengan pidana 6,lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Dia dijatuhi hukuman bayar uang alternatif sejumlah Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Semua asset Harvey yang berkaitan dengan kasus ditetapkan hakim diambil untuk negara sebagai sisi dari pembayaran uang alternatif.

Beskal ajukan banding karena hukuman tingkat pertama itu jauh dari rasa keadilan. Dalam tuntutannya, beskal ingin Harvey dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider setahun kurungan ditambahkan uang alternatif beberapa Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

MA berikan warga untuk memandang
Dalam pada itu, Juru Berbicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan agar public yang nilai sendiri masalah keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberatkan vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan begitu karena hakim terbatasi memberi komentar berkaitan kasus yang jalan atau telah usai. Oleh karenanya,Yanto mengatakan MA tidak dapat memberi komentar berkaitan vonis banding Harvey dkk yang jadi lebih berat di babak banding.

“Hakim dilarang, baik itu [perkara] yang jalan atau mungkin tidak ya, permasalahan adil atau mungkin tidak ya agar warga yang memandang begitu ya,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *