Saat Tom Lembong Merasa Telah Kelamaan di Tahanan

rozib.com – Dikutip dari media situs slot mgo777, Bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trickasih Lembong atau Tom Lembong sharing sebab menganggap kelamaan ada di tahanan. Terdakwa kasus sangkaan korupsi import gula ini mengharap dianya sedang diadili.

“Saya telah ditahan tiga bulan . Maka untuk saya sich cukup lama ya prosesnya,” kata Tom selesai penyerahan arsip di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Tom Lembong merasa penyelidikan kasusnya kelamaan. Walau sebenarnya, menurut dia, kasus ini disebut telah dilacak sepanjang 12 bulan.

“Maka rasanya prosesnya cukup lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, ucapnya penyelidikan telah jalan 12 bulan. Tentu saja kami menginginkan profesionalisme dari Kejaksaan,” tutur Tom.

Ia mengharap proses persidangan bisa berjalan dengan baik. Tom yakini persidangan yang bagus bisa buka kebenaran.

“Tentu saja tetap, kebenaran tersingkap. Agar kebenaran tersingkap,” papar ia.

Beskal Sempurnakan Arsip Tuduhan

Penyidik Kejaksaan Agung sudah memberikan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Beskal sekarang dalam tahapan menuntaskan arsip tuduhan Tom Lembong.
Selainnya Tom Lembong, penyidik Kejagung memberikan terdakwa lain, yaitu bekas Direktur Peningkatan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Ke-2 nya masih tetap ditahan sepanjang 20 hari.

“Oleh penuntut umum dilaksanakan penahanan untuk 20 hari di depan, mulai dari 14 Februari s/d 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari di depan sekalian menanti Beskal Penuntut Umum menuntaskan dan memperbaiki surat tuduhan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di dalam kantor Kejari Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan Tom Lembong ditahan di rutan yang berlainan dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

Kasus yang Jerat Tom Lembong

Tom Lembong diputuskan sebagai terdakwa pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus sangkaan korupsi import gula itu awalannya disebutkan bikin rugi negara sampai capai Rp 400 miliar.
Selainnya Tom Lembong, Kejagung memutuskan Direktur Peningkatan Usaha PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa. Tom Lembong sudah ajukan tuntutan praperadilan atas penentuan terdakwa tersebut. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menampik tuntutan praperadilan yang disodorkan Tom Lembong.

Terkini, Kejagung sudah memutuskan 9 orang terdakwa baru dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Tonny Wijaya NG (TW) sebagai Direktur Khusus PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) sebagai Presiden Direktur PT Unggulan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) sebagai Direktur Khusus PT Sentral Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) sebagai Direktur Khusus PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) sebagai Direktur Khusus PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) sebagai Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) sebagai Direktur Khusus PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) sebagai Direktur Khusus PT Karunia Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) sebagai Direktur Khusus PT Permata Dunia Sukses Khusus (PT PDSU) tahun 2016

Kejagung mengupdate sangkaan rugi negara dalam kasus ini. Direktur Penyelidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awalannya Kejagung bersama Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakini jika diketemukan rugi negara sekitaran Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Sekarang, rugi negara semakin bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *