rozib.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmikan golden visa Indonesia. Golden visa ini dikeluarkan untuk memberi keringanan ke beberapa masyarakat negara asing (WNA), khususnya untuk yang melakukan investasi di Indonesia.
“Golden visa Indonesia ini hari saya luncurkan,” tutur Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Jokowi menerangkan, “service golden visa untuk memberi keringanan ke WNA untuk melakukan investasi dan berkreasi di Indonesia.”
Apakah yang dimaksud Golden Visa Indonesia?
Ketentuan perundang-undangan berkenaan golden visa Indonesia sudah ditata dalam Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Ijin Tinggal. Dalam BAB V mengenai Golden Visa pada Pasal 184 diterangkan seperti berikut:
Golden visa ialah pengelompokan pada visa tinggal terbatas, ijin tinggal terbatas, ijin tinggal masih tetap, dan ijin masuk kembali untuk periode waktu tertentu, yaitu paling lama 5 atau sepuluh tahun. Golden visa diberi untuk lakukan aktivitas penanaman modal, penggabungan keluarga, repatriasi, dan rumah ke-2 .
Siapa Saja Yang menerima Golden Visa Indonesia?
Berikut siapa pun yang bisa terima golden visa Indonesia, seperti ditata dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Peralihan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Ijin Tinggal, yakni:
Penanaman modal:
– Orang asing sebagai investor perseorangan yang berniat membangun perusahaan di Indonesia.
– Orang asing sebagai investor perseorangan yang tidak berniat membangun perusahaan di Indonesia.
– Orang asing yang hendak memegang sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang hendak dibangun di Indonesia yang disebut cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar daerah Indonesia.
– Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang lakukan lawatan atau pekerjaan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Penggabungan keluarga:
– Orang asing yang menyatukan diri suami atau istri pemegang ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal masih tetap.
– Anak yang masih belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang menyatukan diri ayah dan/atau ibu pemegang ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal masih tetap.
– Orang asing yang menyatukan diri anak pemegang ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal masih tetap.
Repatriasi:
– Mantan masyarakat negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal tanpa penjamin.
– Turunan mantan masyarakat negara Indonesia (WNI) terbanyak derajat ke-2 tanpa penjamin.
Rumah ke-2 :
– Rumah ke-2 .
– Ketrampilan khusus.
– Figur dunia.
– Orang asing lansia berumur 55 tahun atau lebih.