rozib.com – Rapat pleno legitimasi perancangan Undang-Undang Pemilihan kepala daerah atau RUU Pemilihan kepala daerah ini hari diundur. Argumennya, anggota DPR RI yang datang tidak penuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, umumkan penangguhan ditemani pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang pimpin rapat pleno, sebelumnya sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menanti legislator. Tetapi, 30 menit berakhir kuorum tidak tercukupi.
“Sesuai ketentuan yang terdapat jika rapat tidak dapat dilanjutkan. Hingga acara ini hari penerapan legitimasi RUU Pemilihan kepala daerah automatis tidak dapat dilakukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan cuma 89 datang dan ijin 87 orang. Karena itu, DPR RI akan mengagendakan rapat lagi Tubuh Permufakatan agar rapat paripura karena kuorum tidak tercukupi.
Menurut Pasal 279 dan 281 Ketentuan Tata Teratur DPR (Ketentuan Tatib DPR), kuorum sidang ialah lebih dari setengah anggota DPR mendatangi sidang, yang terdiri dari lebih dari setengah elemen fraksi.
Berdasar Peraturan DPR RI BAB XVII, tiap rapat DPR bisa memutuskan jika didatangi oleh lebih dari setengah jumlahnya anggota rapat (kuorum). Jika tidak terwujud, rapat diundur sebanyaknya 2x dengan batas waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Sesudah 2x penangguhan kuorum belum terwujud, penuntasannya diberikan ke Bamus.
Dasco menjelaskan sesudah penangguhan, pimpinan akan mengulas lagi agenda pleno Ke Bamus DPR RI. Tetapi, Dasco belum pastikan sampai kapan penangguhan pleno ini berlaku.
“Kita akan melihat proses yang berjalan. Apa kelak ingin diselenggarakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena itu ada ketentuannya. Saya tidak dapat jawab, kita akan melihat kembali saksikan dalam sesaat ini,” tutur Dasco.