Agnez Mo Bedah Argumen Lama Bungkam Selesai Digugat Ari Bias

rozib.com —  Dikutip dari media situs slot mgo777, Agnez Mo terang-terangan mengenai kasus hak cipta di antara dianya komposer Ari Bias yang sedang ramai disoroti. Pemusik solo itu menerangkan urutan kasus itu versus dianya selesai lama bungkam dan baru bernada sekian hari paling akhir.

Saat interviu dengan Deddy Corbuzier, Agnez akui tidak ikuti perubahan kasus itu karena repot promo singgel Get Loose di Amerika Serikat. Agnez Mo bahkan juga memperjelas baru mengetahui digugat Ari Bias dari si ibunda pada Agustus 2024.

Disamping itu, dia merasa pada kasus ini terjadi tetap berdasarkan dengan UU dan ketentuan yang lama, yang mengharuskan pelaksana untuk bayar royalti 2 % dari pemasaran ticket.

“Waktu itu saya ada dua management di Indonesia dan US . Maka ketika saya di US, pasti saya tidak sebelumnya pernah terlampau bicara sama management [Indonesia],” tutur Agnez Mo di video yang tampil pada Selasa (17/2).

“Mereka [pihak Ari Bias] katakan mereka contact, saya tidak sebelumnya pernah dengar sama sekalipun. Saya dengar itu sekitaran bulan Agustus jika tidak salah. Bahkan juga, tahu tidak yang bicara sama saya siapa? My mom,” tambahnya.

Agnez menjelaskan si ibu waktu itu meminta untuk tak lagi menyanyikan lagu Katakan Saja. Dia juga mengeklaim secara langsung penuhi keinginan itu.

Walau demikian, dia akui belum segera sebelumnya sempat menyimpan perhatian pada tuntutan Ari Bias karena aktivitas di Amerika Serikat. Dia lantas baru bisa mempelajari tuntutan sesudah agenda promo kendur.

Agnez Mo menerangkan jika ia sebelumnya sempat coba mengontak pelaksana yang mengundangnya pada Mei 2024. Dia bahkan juga akui bertanya pembayaran royalti itu sampai lebih dari 5 kali.

“Sesudah saya sudah cukup kendur agendanya, saya WhatsApp pelaksana. ‘Hey, omong-omong, just curious, lo sudah tuntaskan belum permasalahan pembayaran royalti?'” tutur Agnez Mo tirukan pesannya ke pelaksana.

“Saya peringatkan 5, 6, 7 kali. Hanya kan di saat yang masih sama, itu bukan perusahaan saya. Saya hanya dapat peringatkan, bukan sebagai kewajiban hukum,” sambungnya.

Dia bukan hanya menerangkan urutan versus dianya, tapi juga mengutarakan catatan berkaitan Ari Bias. Agnez Mo menjelaskan Ari Bias sebagai penggugat sebetulnya telah tercatat dalam Instansi Management Kelompok (LMK).

Dari catatan itu, Agnez mengaitkan jika penggugat kasus itu semestinya ialah LMK yang memayungi Ari Bias. LMK itu, katanya, semestinya menuntut pelaksana bukannya dianya.

“Penggugat itulah sebetulnya telah menjadi sisi dari LMK. Yang maknanya ia telah tanda-tangani surat kuasa ke LMK,” katanya.

“Maka sebetulnya asumsinya dari lembaga ke lembaga. Semestinya LMK jika ingin menuntut ke pelaksana jika, ‘Hey, you haven’t done your responsibility. Lo belum bayar,'” lanjut Agnez.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 putuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar sesudah menyanyikan lagu Katakan Saja tanpa kantongi ijin Ari Bias sebagai komposer.

Detil pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, selanjutnya konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *