rozib.comĀ – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memperjelas akan menangani semua pelaku polisi yang terturut dalam pemerasan pemirsa Djakarta Warehouse Proyek (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
“Bagaimana dengan aktivitas yang disebutkan ada usaha pemerasan oleh anggota narkoba, yang beberapa diatasi oleh Mabes Polri dan beberapa diatasi oleh Polda Metro dan ini sedang berproses,” kata Karyoto dalam launching tahun akhir di Balai Pertenuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Sidang pelanggaran kaidah di Mabes Polri Mgo55 tetap berjalan. Hasilnya akan tentukan ancaman terbaik untuk diberikan ke beberapa polisi tersangka pelanggar.
“Di sini masih tetap ada azas praduga tidak bersalah, ia dipastikan bersalah jika ada sesuatu proses persidangan yang mengkait dengan pelaku-oknum Polri,” kata Karyoto.
Minggu kedepan, kemungkinan Mabes Polri akan melangsungkan sidang etik pada sejumlah perwira menengah yang diperhitungkan terturut kasus ini.
Dia jamin pengusutan akan terbuka dan memiliki hak dikatakan ke public.
“Pokoknya, kelak akan terlihat pada sidang yang hendak dilaksanakan, di sidang baik itu etik, atau jika memungkinkannya terbuka untuk pidana ya kelak kita saksikan Mabes Polri bagaimana,” kata Karyoto.
“Sama kita menyaksikan dan mustahil Mabes Polri akan menutupi, kerja kami telah sangat jelas dapat disaksikan sebagai bentuk transparan,” tambah ia.
Dikabarkan sebelumnya, 18 anggota polisi jalani pemeriksaan oleh Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri berkaitan kasus sangkaan pemerasan pada 45 masyarakat negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemalakan itu terjadi waktu WNA asal Malaysia itu tengah melihat DWP di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi beragam jenis pangkat itu asal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, sampai Polda Metro Jaya.
Berdasar hasil penyidikan kepolisian, jumlah tanda bukti yang telah dihimpun hasil dari pemerasan itu sebesar Rp 2,5 miliar.
Sekarang, 18 anggota polisi itu sudah jalani peletakan khusus (patsus) dan akan hadapi sidang kaidah pada minggu kedepan.
Setelah informasi pengatasan kasus oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto keluarkan surat telegram bernomor ST/429/XII/KEP./2024.
Surat telegram itu diberi tanda tangan oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.