rozib.com – Menurut situs slot gacor belo4d, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tb Hasanuddin minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto keluarkan surat perintah untuk prajurit TNI aktif yang tetap bekerja di luar 14 kementerian dan instansi dalam UU TNI untuk pensiun atau memundurkan diri. Tb Hasanuddin mengutamakan seluruh pihak harus menaati UU TNI yang baru ditetapkan tersebut.
“Kita harus patuh azas. Saya minta ke Panglima TNI supaya selekasnya keluarkan surat perintah, hingga semua prajurit aktif yang ada di luar 14 K/L yang dibolehkan bisa memundurkan diri atau pensiun sama sesuai ketentuan yang berjalan,” tutur Tb Hasanuddin dalam penjelasannya, Jumat (21/3/2025).
Tb Hasanuddin menjelaskan anggota TNI yang terimbas oleh peralihan ini bisa capai beberapa ribu. Karenanya, ia menjelaskan peraturan peralihan ini harus dilaksanakan baik, hingga tidak mengusik profesionalisme TNI.
Disamping itu, ia memperjelas UU TNI ini sebagai usaha perkuat reformasi TNI. Ia mengharap, dengan ketentuan ini, anggota TNI masih tetap professional dan konsentrasi pada pekerjaan dasarnya dalam pertahanan negara.
“Kita ingin pastikan jika ketentuan ini jalan secara baik dan seluruh pihak jalankan pekerjaannya sesuai ketetapan yang berjalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, DPR sudah menetapkan koreksi Undang-Undang mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil di pertemuan pleno.
Berikut daftar 14 kementerian dan instansi yang bisa diisi anggota TNI aktif dalam UU TNI terkini:
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang tangani masalah kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Tubuh Intelijen Negara.
5. Tubuh Cyber dan/atau Kode Negara.
6. Instansi Ketahanan Nasional.
7. Tubuh Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Tubuh Narkotika Nasional (BNN).
9. Tubuh Nasional Pengurus Tepian (BNPP).
10. Tubuh Pengendalian Musibah.
11. Tubuh Pengendalian Terorisme.
12. Tubuh Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.