rozib.com – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sekarang ini faksinya berusaha membuat undang-undang yang atur proses pemulangan terpidana atau transfer of prisoners.
Hal itu dilaksanakan karena sampai sekarang ini tidak ada undang-undang yang atur mengenai proses pemulangan terpidana ke negara asal.
“Perancangan undang-undang berkaitan perpindahan terpidana masih juga dalam tahapan penyiapan. Sekarang ini, asas hukum perpindahan ini tetap berdasar jalinan baik sama negara lain dan azas kemanusiaan,” kata Yusril waktu bicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Terpidana dalam Pengkajian Hukum Internasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Kampus Surabaya (Ubaya) lewat virtual, seperti diambil dalam tayangan jurnalis sah, Sabtu.
Menurut Yusril, pemulangan terpidana mempunyai sejumlah dasar penting yaitu jalinan baik antarnegara, faktor kemanusiaan, dan implementasi konsep jika hukuman mati tidak kembali berlaku di negara pemberi hukuman.
Disamping itu, pemulangan terpidana ke negara asal dilaksanakan persyaratan yang telah disetujui ke-2 negara.
Sejumlah persyaratan yang ditata yaitu negara asal terpidana harus mengaku hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan terima tersisa hukuman yang masih belum ditempuh, terkecuali hukuman mati.
Walaupun begitu, Yusril tidak menyangkal ada sela hukum yang ada dari mekanisme pemulangan terpidana ini.
Celah-celah hukum itu mempunyai potensi mengurangi beban hukuman ke terpidana saat telah tiba di negara asal.
Karena itu, memerlukan bekerja sama antara kedua pihak negara untuk pastikan proses hukum uang ditempuh terpidana sesuai yang sudah disetujui.
“Satu diantara contoh ialah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberi akses ke Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk mengawasi perubahan kasusnya,” tutur Yusril.
Diakhir seminar, Yusril mengutamakan lagi pemulangan terpidana ialah hal yang pantas untuk dilaksanakan karena adalah sisi penting dari diplomasi internasional Indonesia.
“Kami terus akan perjuangkan kerja sama dengan yang memberikan keuntungan untuk kedua pihak, tetap memprioritaskan hak asasi manusia dan keadilan,” tutupnya.