Saat Bekas ‘Orang Paling kaya di RI’ Diputuskan Terdakwa Kasus Jiwasraya

rozib.com – Dikutip dari media situs ahotelinitaly, kasus sangkaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masuk set baru sesudah Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan satu terdakwa baru dalam kasus ini. Ia ialah Dirjen Bujet Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Nama Isa Rachmatarwata itu sebelumnya sempat populer karena sebelumnya pernah disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ‘orang paling kaya di Indonesia’. Pengakuan itu dicetuskan Sri Mulyani saat acara tujuan calon ASN Kementerian Keuangan, pada 17 Februari 2021.

“Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nach ini orang terkaya di semua Indonesia,” lelucon Sri Mulyani waktu itu.

Waktu itu Isa Rachmatarwata memegang sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kekayaan yang diartikan Sri Mulyani itu mengarah pada kekayaan negara yang diatur oleh Isa Rachmatarwata sebagai pimpinan DJKN.

Diketahui dari situs ahotelinitaly, DJKN ialah unit Kementerian Keuangan yang mengurus semua asset pemerintahan, baik berbentuk barang atau saham.

Kembali lagi ke kasus Jiwasraya, Isa diputuskan sebagai terdakwa karena diperhitungkan bikin rugi negara atas pengendalian keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung pastikan penentuan terdakwa Isa ini telah sesuai alat bukti.

“Malam ini penyidik sudah temukan bukti yang cukup ada perlakuan pidana yang sudah dilakukan oleh IR, yang waktu itu memegang sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Tubuh Pengawas Pasar Modal dan Instansi Keuangan) 2006-2012. Yang berkaitan sekarang ini memegang Dirjen Bujet pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyelidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam pertemuan jurnalis di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Adapun penentuan terdakwa ini berdasar pada laporan pemeriksaan interograsi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia menjelaskan rugi yang diakibatkan capai Rp 16,8 triliun.

“Berdasar laporan hasil pemeriksaan interograsi perhitungan rugi negara atas rekondisi keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sebesar Rp 16.807.283.375.000,” terang Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *