KPK Sita 11 Mobil Selesai Periksa Rumah Japto PP di Kasus Bupati Rita

rozib.com — Dikutuip dari media situs ahotelinitaly, team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengambil alih 11 mobil selesai memeriksa rumah tempat tinggal Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2) malam.

Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus sangkaan akseptasi gratifikasi secara terdakwa bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan motor beroda 4,” tutur Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diverifikasi lewat pesan tercatat, Rabu (5/2).

Tessa sampaikan team penyidik ikut mengambil alih beberapa tanda bukti lain diperhitungkan berkaitan kasus. Yaitu uang rupiah dan valuta asing, document dan Barang Bukti Electronic (BBE).

Tessa sampaikan faksinya sedang berusaha cari dan mengambil alih beberapa aset diperhitungkan hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperhitungkan dilaksanakan Rita. Hal tersebut dalam rencana mengembalikan asset.

Pada proses penyelidikan jalan, KPK terlebih dahulu memeriksa rumah tempat tinggal pebisnis batu bara yang Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kalimantan timur) Said Amin pada Juni 2024 lantas dan rumah tempat tinggal Wakil Ketua Umum MPN PP sekalian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Beberapa tanda bukti seperti uang kontan, tas, jam sampai banyak kendaraan diambil alih penyidik.

Rita Widyasari diolah lagi hukum KPK karena diperhitungkan terima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, banyaknya sekitaran US$3,3 sampai US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diperhitungkan sudah menyarukan akseptasi gratifikasi itu hingga KPK mengaplikasikan Pasal TPPU.

Beberapa asset yang diperkirakan mengambil sumber hasil dari korupsi tetap terus dipelajari. Satu diantara usaha yang sudah dilakukan dengan mengecek beberapa saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK sudah mengecek pebisnis asal Kalimantan Timur yang namanya Said Amin. Team penyidik mempelajari hal sumber dana pembelian beberapa ratus mobil yang sudah diambil alih sebelumnya.

KPK sudah mengecek dan memeriksa rumah tempat tinggal Direktur Khusus PT Sentosa Pergerakan Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diputuskan sebagai terdakwa oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diperhitungkan membersihkan uang hasil dari tindak pidana gratifikasi dalam beberapa project dan hal pemberian izin di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp436 miliar.

Mereka diperkirakan belanjakan akseptasi hasil gratifikasi itu untuk beli kendaraan yang memakai nama seseorang, tanah, uang kontan, atau berbentuk yang lain.

Rita sekarang mengeram di Lapas Wanita Pondok Bambu untuk jalani vonis pidana sepuluh tahun penjara. Berdasar keputusan Inspeksi Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita dijatuhi hukuman bayar denda sejumlah Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dengan hak politik ditarik sepanjang 5 tahun, terhitung dimulai dari yang berkaitan usai jalani pidana dasar.

Rita bisa dibuktikan terima gratifikasi sejumlah Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari beberapa pemohon ijin dan relasi project.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *