Check Dirjen Bea Cukai, KPK Pelajari Export Batu Bara Mantan Bupati Kutai Kartanegara

rozib.comĀ  – Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengecek Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menangkap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Jumat (23/12/2024).

Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan mgo55 login , sepanjang pemeriksaan, penyidik mempelajari info Askolani berkaitan export batu bara yang sudah dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke sejumlah negara.

“Yang bisa saya berikan tentu saja berkaitan dengan pekerjaan dan tanggung-jawab yang berkaitan, berkaitan export yang sudah dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) export batu bara ke beberapa negara yang hendak kita up-date,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan penyidik belum ke arah pada sangkaan keterkaitan Dirjen Bea dan Cukai dalam hal pemberian izin export batu bara itu.

Dia menjelaskan, penyidik baru minta info dari semua saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai.

“Jadi tidak seluruhnya saksi itu memahami kasus pokoknya, dapat menjadi yang berkaitan diundang sebab ada proses yang diketahui penyidik dan penyidik perlu info yang dapat disebutkan semi pakar untuk menerangkan proses itu seperti apakah,” katanya.

Rita Widyasari adalah terpidana kasus akseptasi gratifikasi dan suap sebesar Rp 110 miliar berkaitan hal pemberian izin kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Sekarang, Rita tengah jalani vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung menampik inspeksi kembali (PK) yang disodorkan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.

Hingga, anak ke-2 dari Bupati Kukar masa 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus terus jalani vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak stop sampai di sana, Rita yang terbawa dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju akui jika sebelumnya pernah memberi uang sejumlah Rp 60,lima juta ke Robin.

Tetapi, dalam kesaksiannya, Rita akui memberi uang itu di luar persetujuan Rp 10 miliar untuk mengurusi pengembalian asset dan pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan kasus suap dan gratifikasi tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *