Pekerja Ungkapkan, Prabowo yang Memutuskan Peningkatan Gaji Minimal 6,5 %

rozib.comĀ  – Ketua Umum Federasi Serikat Karyawan Semua Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menjelaskan, peningkatan gaji minimal sejumlah 6,5 % secara nasional ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut terjadi waktu Presiden Prabowo, perwakilan pekerja dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli berjumpa di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (29/11/2024). Said Iqbal sendiri datang pada pertemuan tersebut sebagai wakil KSPSI.

Sebelumnya, kata Said Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajukan usul peningkatan gaji minimal sejumlah 6 %.

Besaran peningkatan itu dihitung dari nilai inflasi, kemajuan ekonomi dan index tertentu (sebesar 0,9 %).

“Tapi kata Pak Prabowo kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian. Karena itu beliau pakai haknya untuk meningkatkan gaji minimal secara rerata nasional 6,5 %.

Ada tambahan 0,5 % (dari saran 6 persen),” kata Said Iqbal dalam pertemuan jurnalis secara online pada Jumat malam. Memberi respon keputusan itu, pekerja mengatakan setuju dengan peningkatan sejumlah 6,5 %.

Karena nilai peningkatan gaji minimal dikatakannya telah dekati tuntutan awalnya, yaitu sejumlah 8 sampai 10 %.

“Sasaran yang kami harap 8 sampai 10 %. Karena presiden telah memutuskan 6,5 dari saran Menaker, karena itu telah dekati nilai yang diharap pekerja. Karena 6,5 dekati 8 % karena itu pekerja mengatakan terima keputusan presiden RI meningkatkan gaji minimun 6,5 %,” terang Said Iqbal.

Awalnya, Presiden Prabowo Subianto umumkan peningkatan gaji minimal 2025 sebesar rerata 6,5 %.

Informasi dikatakan di Kantor Presiden, Jakarta, selesai Kepala Negara melangsungkan rapat terbatas (ratas) yang mengulas UMP dengan beberapa menteri.

Disamping itu, keputusan masalah peningkatan gaji minimal diambil sesudah Presiden Prabowo berjumpa perwakilan pekerja.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan peningkatan gaji minimun sejumlah 6 %, tetapi sesudah mengulas dan melakukan tatap muka pertemuan dengan pimpinan pekerja, kita mengambil keputusan untuk meningkatkan rerata gaji minimal nasional pada 2025 sejumlah 6,5 %,” tutur Prabowo dikutip tayangan YouTube Kompas TV, Jumat sore.

Prabowo meneruskan, untuk gaji minimal sectoral nanti akan diputuskan oleh Dewan Penggajian Propinsi, Kota dan Kabupaten.

Dalam pada itu, ketetapan lebih detil dari gaji minimal 2025 akan ditata dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan keluar dalam kurun waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *