Warung Madura Tidak Bisa Membuka 24 Jam, Pemerhati: Singkirkan Pedagang Kecil

Kampus Trisakti Trubus Rahardiansah memandang limitasi warung Madura membuka 24 jam akan membunuh usaha kecil. Peraturan itu dipandang tidak ada urgensinya.

Warung Madura Tidak Bisa Membuka 24 Jam, Pemerhati: Singkirkan Pedagang Kecil

Pemerhati Peraturan Public dari Kampus Trisakti Trubus Rahardiansah memandang limitasi warung Madura membuka 24 jam akan membunuh aktor usaha kecil. Peraturan itu dipandang tidak ada urgensinya.

Trubus memandang anjuran masalah warung Madura tidak membuka 24 jam akan menggelisahkan pedagang kecil.

Menurut dia, peraturan itu memberikan pemerintahan tidak memberikan dukungan aktor usaha usaha kecil

“Itu sama juga singkirkan pedagang kecil. Peraturan lebih memberikan dukungan aktor usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Jika beberapa warung itu kan’ pajaknya kecil,” tutur Trubus saat dikontak Tribunenews, Minggu (28/4/2024).

Semestinya, sebut Trubus, pemerintahan memberi support pada aktor usaha kecil.

Contoh, dengan memberi akses pendanaan. Hingga, aktor usaha kecil dapat naik kelas. Bukan malah berkesan singkirkan pedagang kecil.

“Hingga timbulnya mereka dapat tambah besar, bukan akses lewat pinjol. Limitasi tersebut memberikan beberapa hal yang tidak ada urgensinya. Semestinya mereka diberi support,” jelas Trubus.

Bila ketentuan itu diaplikasikan, kata Trubus, bukan tidak kemungkinan diaplikasikan ke beberapa warung kecil lain.

Walau sebenarnya, kehidupan warga telah 24 jam, dan mereka memerlukan warung warung itu untuk jalani kegiatan setiap hari.

“Kehidupan warga kita telah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang kontrak atau kost itu umumnya perlu, apalagi orang di Jakarta,” katanya.

Awalnya, Lurah Penatih I Wayan Murda minta warung Madura tidak membuka 24 jam.
Ia menjelaskan, pengurus warung kerap berubah-ubah karyawan, hingga terjadi penggantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lantas, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa terima keluh kesah pebisnis minimarket masalah warung madura yang bekerja 24 jam.

Karena, tidak ada ketentuan masalah jam operasional warung madura. Dan ketentuan itu diaplikasikan ke minimarket.

Dan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memperjelas warung madura bisa bekerja 24 jam.

Kemenkop dan UKM bahkan juga akan membuat perlindungan usaha micro, kecil, dan menengah dari teror retail kekinian pengembanganf, sekalian ajak warga untuk belanja di beberapa warung punya UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Bijak Rahman Hakim menjelaskan sudah mengevaluasi Ketentuan Wilayah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Pengaturan dan Pembimbingan Pasar Masyarakat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Faksinya mengaitkan tidak ada ketentuan yang larang dengan detil warung madura untuk bekerja 24 jam.

“Dalam perda itu, penataan berkaitan jam operasional malah berlaku untuk aktor usaha retail kekinian, minimarket, hypermarket, department toko, dan supermarket, dengan batas jam operasional tertentu,” kata Bijak dalam info resminya, Sabtu (27/4/2024).

Faksinya akan selekasnya minta keterangan selanjutnya ke pemda berkaitan ketentuan limitasi jam operasional yang berkembang dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top