Masyarakat Banyumas Tuntut Perlakuan Menantang Hukum Bekas Ketua MK Anwar Usman

Masyarakat Banyumas Tuntut Perlakuan Menantang Hukum Bekas Ketua MK Anwar Usman

MGO777 – PURWOKERTO- Sekitar 13 masyarakat Banyumas, Jawa tengah, Senin (13/11/2023) bertandang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftar tuntutan Perlakuan menantang Hukum (PMH) pada bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ke -13 masyarakat Banyumas yang ajukan tuntutan itu, ditemani oleh 18 pengacara alumni Unsoed Purwokerto. Beberapa penggugat terbagi dalam dari lima orang pengacara, lima orang Mahasiswa Hukum, 2 calon pengacara dan 1 penulis. Mereka menuntut supaya Anwar Usman undur dari bangku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Aan Rohaeni, S.H, salah satunya pengacara MGO777 sebagai jubir menerangkan, tuntutan itu telah didaftarkan nomor kasus :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. “Argumen tuntut itu didaftarkan supaya masih tetap tegaknya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai instansi peradilan yang berdikari dan merdeka dari terlibat faksi mana saja,” tegas Aan Rohaneni.

Menurut dia beberapa penggugat tidak mempunyai kebutuhan secara langsung dengan 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah daftarkan diri pada KPU. “Karena Beberapa penggugat bukan pengurus Partai Politik mana saja dan bukan sisi dari timses atau sukarelawan. Hingga tuntutan ini disodorkan Beberapa Penggugat semata-mata untuk perjuangkan tegaknya ‘marwah’ MK sebagai instansi peradilan yang berdikari dan merdeka dari terlibat faksi mana saja,” terangnya.

Ia menambah masyarakat asal Banyumas itu menuntut Anwar Usman dengan argumen sudah lakukan perlakuan menantang hukum dan sudah lakukan Perlakuan Nista dengan kelompok berat. “Tuntutan yang disodorkan oleh Beberapa Penggugat mempunyai tujuan tunggal supaya Anwar Usman secara kesatria selekasnya undur dari kedudukan sebagai Hakim Konstitusi pada MK, semata-mata untuk kebutuhan negara dan bangsa, untuk sembuhnya marwah instansi peradilan Mahkamah Konstitusi, dan untuk menghindar terjadi perselisihan horisontal dan vertikal saat Pemilu 2024,” bebernya.

Selanjutnya bila, Anwar Usman tidak selekasnya undur, karena itu yang hendak jadi korban ialah Mahkamah Konstitusi dan semua warga Masyarakat Negara Republik Indonesia. Karena mempunyai potensi memunculkan rugi konstitusional, karena rendahnya tingkat keyakinan warga pada Mahkamah Konstitusi dan tidak ada agunan hukum jika Pemilu Tahun 2024 bisa dilakukan dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.

“Opsi Anwar Usman untuk selalu bertahan sebagai Hakim Konstitusi, walaupun non palu, tidak pernah dapat mengembalikan keyakinan public pada kemandirian Mahkamah Konstitusi. Di lain sisi, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi mempunyai potensi mengakibatkan rugi keuangan negara, karena negara menghambur-hamburkan uang, untuk bayar hakim yang riil nyata tidak pernah bekerja,” tambahnya.

Dipertegasnya, Anwar Usman ialah adik ipar Presiden Republik Indonesia (Jokowi, red). Dan semua perselisihan di Mahkamah Konstitusi selalu berkaitan dengan Presiden baik sebagai kepala negara atau kepala pemerintah. “Oleh karena itu, Anwar Usman jangan diikutsertakan saat menghakimi semua perselisihan di MK dan seharusnya selekasnya undur untuk kemandirian instansi peradilan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Beberapa penggugat menuntut Anwar Usman atas dasar ada 2 kejadian, yang berisi perlakuan menantang hukum yang sudah dilakukan oleh Tergugat, yang bisa dicela oleh warga. Selanjutnya perlakuan Anwar Usman yang pilih untuk selalu bertahan jadi Hakim Konstitusi ialah perlakuan yang tidak pantas, nista dan berlawanan beberapa nilai kepribadian yang hidup dalam warga.

Masyarakat Banyumas Tuntut Perlakuan Menantang Hukum Bekas Ketua MK Anwar Usman

Menurutny teerbitnya Masyarakat Banyumas Tuntut Perlakuan MGO303 Menantang Hukum Bekas Ketua MK Anwar Usman Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, secara yuridis menunjukkan jika ANWAR USMAN sudah lakukan perlakuan nista dan tak lagi penuhi persyaratan menjadi Hakim Konstitusi. Ini seperti ketetapan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, (5) Hakim Konstitusi harus mempunyai kredibilitas dan personalitas yang tidak nista, adil, negarawan yang kuasai konstitusi dan ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai petinggi negara.

“Maknanya sebagai Hakim Konstitusi, yang sudah diputus lakukan pelanggaran berat, posisi Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, tidak saja dapat dipandang cacat kepribadian tetapi juga telah cacat secara konstitusional,” tutur Aan.

Karenanya,berdasar argumen atau dalil-dalil itu. Beberapa penggugat minta supaya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan atau Hakim Pemeriksa Kasus, sudi jatuhkan keputusan yang amarnya.

“Merestui tuntutan Penggugat semuanya. Mengatakan Tergugat Anwar Usman sudah lakukan Perlakuan Menantang Hukum. Mengatakan Tergugat sudah lakukan perlakuan nista. Mengatakan Tergugat, tidak kembali penuhi persyaratan sebagai Hakim Konstitusi. Dan memberi hukuman Tergugat untuk bayar ganti kerugian ke Beberapa Penggugat, sejumlah Rp. 1.3 Triliun dan bayar ongkos kasus,” ujarnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top