Korupsi Dana Kontribusi Covid-19, Bekas Pj Kepala desa di Tangerang Diamankan Kejaksaan
Daftar MGO303 – DS, seorang bekas Petinggi (Pj) Kepala Dusun (Kepala desa) di Kabupaten Tangerang diamankan aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas sangkaan korupsi dana kontribusi secara langsung tunai (BLT) COVID-19 dan bujet dusun tahun 2021.
Saat jalankan pekerjaannya sebagai Pj Kepala Dusun, DS bekerja di Dusun Pasanggrahan MGO777, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“BLT Covid-19 dan project fiktif keseluruhan rugi negara lebih kurang sekitaran Rp402 juta,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang, Feriando Ruswan.
DS sudah diundang untuk diminta info di Kejari Kabupaten MGO55 Tangerang. Tetapi, ia tidak juga datang, hingga pada akhirnya Kejari tangkap dan memeriksa rumah terdakwa pada Selasa, 7 November 2023 tempo hari.
“Ia ini tidak koperatif, beberapa kali sudah diundang tetapi selalu ada halangan, menjadi kita jemput paksakan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sekarang ini faksinya sedang lakukan peningkatan berkaitan tindak pidana korupsi BLT Covid-19 ini, apa yang berkaitan berlaga sendiri atau akan ada terdakwa yang lain.
“Sementara sekarang ini ia tetap diamankan sendiri,” kata Feriando.
Terancam 4 Tahun Penjara
Feriando mengutarakan, untuk saat ini terdakwa akui uang hasil korupsinya dipakai untuk kepentingan pribadinya. Terdakwa dijaring Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Minimum sanksi hukuman empat tahun,” bebernya.
Diketahui, DS adalah salah satunya karyawan di Kecamatan Solear yang dipilih menjadi Pj Kepala desa Pasanggrahan karena ada kekosongan kedudukan untuk menanti Pilkades serempak.