Saat sebelum Daftar CASN 2023, Baca Berbeda Status PPPK dan PNS
Komuntias Pejuang Gacor – Pemerintahan buka lagi lowongan calon aparat sipil negara (CASN) di tahun ini. CASN ini terbagi dalam calon karyawan negeri sipil atau CPNS dan calon karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja atau PPPK.
Keseluruhan skema yang dibuka sekitar 78.862 keperluan, dan pemda 493.634. Terbagi dalam keperluan 28.903 untuk CPNS dan 49.959 PPPK. Di pemda cuma untuk 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Tehnis.
Sesudah bisa lolos penyeleksian, beberapa pelamar CASN akan sah memiliki gelar sebagau ASN, baik PNS atau PPPK karena sama bekerja di pemerintah. Tetapi, ada banyak ketidaksamaan di antara ke-2 nya, seperti upah, sokongan, sampai status kerja.
Untuk detilnya, berikut ketidaksamaan di antara PNS dan PPPK:
Apa Itu PNS?
PNS masih tetap jadi bintang di tengah-tengah serangan usaha startup atau perusahaan rintisan. Penghasilan tetap, tingkatan profesi, sampai sokongan dan agunan saat tua jadi argumen kuat masih beberapa orang tua yang minta anaknya jadi PNS.
Secara pengertian, PNS alias Karyawan Negeri Sipil ialah karyawan yang sudah penuhi persyaratan tertentu, lalu diangkat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) secara masih tetap oleh petinggi pembimbing kepegawaian untuk menempati kedudukan pemerintah.
PNS adalah Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk mendapat upah dan sokongan sesuai pangkat kelompok PNS yang mereka punyai. Secara singkat, PNS ialah orang yang bekerja di bawah lindungan pemerintahan atau negara.
Apa Itu PPPK?
PPPK ialah kependekan dari Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja. PPPK ialah Aparat Sipil Negara (ASN) yang diambil berdasar Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK.
PPPK Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang sudah penuhi persyaratan tertentu saat sebelum dipilih jadi karyawan pemerintahan. Perbedaannya, PPPK diangkat berdasar kesepakatan kerja untuk periode waktu tertentu sebagai eksekutor pekerjaan dan kedudukan pemerintah.
Secara singkat, PPPK ialah karyawan kontrak yang diambil oleh pemerintahan dan diberikan tugas untuk melakukan pekerjaan atau kedudukan pemerintah. Misalkan di kementerian, beberapa sekolah negeri, universitas negeri, dan lain-lain.
7 Ketidaksamaan PNS dan PPPK
Sesudah memahami apa itu PNS dan PPPK, silahkan menyelami lebih jauh mengenai ketidaksamaan ke-2 nya. Ini penting untuk Anda yang tertarik untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 ketidaksamaan PNS dan PPPK yang penting Anda kenali:
1. Upah dan Sokongan
Ketidaksamaan PNS dan PPPK yang pertama ialah upah dan sokongan. Bukan berbeda perincian elemen yang diterima, tapi dasar hukum yang mengendalikannya. PNS dan PPPK akan memperoleh penghasilan dengan elemen seperti berikut:
Upah
– Tunjangan Performa
– Tunjangan Kemahalan
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Kedudukan
– Tunjangan Performa (untuk PNS/PPPK Pusat)
– Tambahan Pendapatan Karyawan (PNS/PPPK Wilayah)
– Tunjangan Dampak negatif/Bahaya (untuk PNS/PPPK kedudukan tertentu)
– Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan keadaan khusus)
– Tunjangan Karier (guru dan dosen)
Elemen penghasilan PNS ditata dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres mengenai Upah dan Sokongan PNS. Sementara, upah dan sokongan PPPK ditata dalam Ketentuan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Proses Recruitment atau Tingkatan Penyeleksian
Proses recruitment atau tingkatan penyeleksian PNS dan PPPK berlainan. Untuk Anda yang ingin jadi PNS, harus lewat 3 proses penyeleksian yang mencakup Penyeleksian Administrasi, Penyeleksian Kapabilitas Dasar (SKD), dan Penyeleksian Kapabilitas Sektor (SKB).
Sementara, PPPK cuma lewat dua proses penyeleksian, yakni Penyeleksian Administrasi dan Penyeleksian Kapabilitas. Pada Penyeleksian Kapabilitas, pelamar PPPK hadapi 3 sektor test, yaitu managerial, tehnis, dan sosial kultural sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batasan Umur Melamar
Ada pula ketidaksamaan batasan umur melamar di antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang dapat melamar jadi CPNS bila umurnya minimum 18 tahun dan optimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasar Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, umur minimalnya ialah 20 tahun dan umur optimal setahun saat sebelum batasan umur tertentu pada kedudukan atau skema yang dilamar. Contoh, batasan umur kedudukan A ialah 40 tahun, bermakna pelamar PPPK kedudukan itu optimal berumur 39 tahun.
4. Posisi Hukum
Walau sama memegang di pemerintah, ada ketidaksamaan posisi hukum di antara PNS dan PPPK. Masalahnya PNS dapat menempati semua kedudukan pemerintah. Berlainan dengan PPPK yang cakupannya terbatas.
Tipe kedudukan yang bisa ditempati PPPK ditata dalam PP dan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebut tidak bisa isi Kedudukan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Umur Pensiun
Pada barisan PNS, pensiun terjadi pada umur 58 tahun untuk Petinggi Administrasi, 60 tahun untuk Petinggi Pimpinan Tinggi, dan sama sesuai ketetapan perundang-undangan untuk Petinggi Fungsional.
Sementara, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Petinggi Fungsional Pakar Muda, Petinggi Fungsional Pakar Pratama, dan Petinggi Fungsional Kelompok Ketrampilan. Seterusnya, Petinggi Pimpinan Tinggi dan Petinggi Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Paling akhir, 65 tahun jadi umur pensiun untuk Penopang Kedudukan Fungsional Pakar Khusus.
6. Penghentian Jalinan Kerja
Sebenarnya, penghentian jalinan kerja pada PNS atau PPPK akan dilaksanakan 2 langkah, yaitu diberi predikat tertentu atau dihentikan hormat. PNS atau PPPK yang dihentikan hormat jika: wafat, atas keinginan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak mahir jasmani/rohani hingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan kewajiban.
Hal yang membandingkan ialah ada satu keadaan yang lain mengakibatkan PNS dihentikan hormat, yaitu jika sudah capai umur pensiun. Sementara pada PPPK, seorang karyawan akan disetop hormat jika periode waktu kesepakatan kerja sudah usai.
7. Status Kerja
Seperti telah disentil sejak awal kali, ada ketidaksamaan status kerja di antara PNS dan PPPK. Bila PNS dengan status sebagai karyawan masih tetap, PPPK bekerja dengan durasi waktu kontrak sama sesuai saat waktu yang diperlukan. Saat kerja PPPK paling singkat setahun dan bisa diperpanjang sama sesuai keperluan dan berdasar penilaian kerja.