Bekas Kepala desa Galebo Taliabu Inisial ZL Jadi Terdakwa Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Bekas Kepala desa Galebo Taliabu Inisial ZL Jadi Terdakwa Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022

Komunitas pejuang Gacor – Kejari Pulau Taliabu, sah memutuskan bekas Kepala desa Galebo, ZL sebagai terdakwa.
Sebagimana surat penentuan terdakwa yat dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : TAP-01/Q.2.19/Fd.2/09/2023.

Atas sangkaan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun bujet (TA) 2021 -2022.
Dengan saat kedudukannya pada masa 2017 s/d 2022.
Sekalian lakukan meredam pada terdakwa, pada Jum’at (1/9/2023) tempo hari.

Karena terdakwa dipandang tidak kooperatif ketika akan dicheck oleh team Beskal Penyidik sekitar 4 kali.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin menjelaskan terdakwa akan ditahan sepanjang 20 hari ke depan.
Sama sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Taliabu, nomor : PRINT – 123/Q.2.19/Fd.2/09/2023.
“Penentuan saudara Z alias JL sebagai terdakwa sesudah diketemukan 2 bukti yang cukup,” bebernya, Selasa (2/9/2023).

Salah satunya bukti yang didapat Team Beskal Penyidik ialah, Laporan Penghitungan Rugi Keungan Negara (LHPKKN).
Dari Inspektorat Taliabu Komunitas Pejuang Gacor, nomor : 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.
“Dalam jumlah rugi negara sejumlah Rp 760.944.800,00 (tujuh ratus juta lebih),” jelasnya.

Berikut penemuan bekas Kepala Dusun Galebo, ZL, pada ADD dan DD TA 2021-2022.
Aktivitas fiktif, dengan perincian

1). Tahun 2021 : Penyediaan Lampu Jalan dengan bujet Rp. 166.000.000,00 (100 Enam Puluh Enam Juta Rupiah) tidak ditangani, walau sebenarnya dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bujetnya sudah dicairkan.

2). Tahun 2022 : DD yang diterima Dusun Galebo ialah sejumlah Rp. 724.270.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan baru dipakai untuk bayar BLT sejumlah Rp. 291.600.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Dan bekasnya Rp. 432.670.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), sudah dipakai dengan menantang hukum oleh terdakwa (Tidak dipakai untuk mengongkosi aktivitas di Dusun Galebo). (*)

Baca berita terupdate lainnya hanya di komunitas pejuang gacor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top