YLKI Sebutkan Kelas Rawat Inap Standard Jadi Beban Baru JKN

Jakarta, Komunitas Server Gacor – Ketua Pengurus Harian Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) Ikhlas Kekal mengutarakan gagasan implementasi Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) perlu ditelaah dengan masak. Menurut dia, bila KRIS diterapkan akan mempunyai potensi bikin rugi peserta Program Agunan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Peserta kelas tiga akan alami peningkatan pungutan.
Dalam pada itu, peserta kelas satu akan alami pengurangan kelas jadi kelas standard, yaitu kelas dua.

“Secara filosofis dan sosiologis, KRIS tidak punyai dasar yang terang dan nyata. Walau sebenarnya sekarang ini yang diperlukan customer alias peserta JKN ialah standarisasi servis untuk semuanya kelompok peserta dan kelas JKN,” tandas Ikhlas, Selasa (1/8/2023).

Menurut Ikhlas, rugi KRIS lainnya ialah bila peserta JKN tidak ingin dengan servis kelas standard, karena itu peserta itu akan disuruh pilih rumah sakit yang lain tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang lain diartikan dapat rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang condong tambah mahal.

Untuk Komunitas server Gacor, KRIS akan membuat bom waktu karena rumah sakit harus mengatur ulangi infrastruktur, baik ruang dan beberapa alat kesehatan.

“Penghasilan rumah sakit akan terkikis. Program KRIS akan berekor panjang membuat clustering baru rumah sakit, yakni rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang berbasiskan JKN akan dipandang rumah sakit kelas bawah, sedangkan yang tidak bekerja bersama akan dicitrakan sebagai rumah sakit dengan servis yang semakin lebih handal. Ini bahaya,” terangnya.

Dengan pertimbangkan beragam keadaan itu, ia juga minta supaya Kementerian Kesehatan dan Dewan Agunan Sosial Nasional (DJSN) tidak butuh memaksa KRIS. Wawasan peraturan KRIS dinilai harus dicermati baik, tidak tergesa-gesa, untuk kebutuhan peserta JKN.

“Bila peraturan KRIS diwujudkan, ini dapat menjadi usaha menenggelamkan Program JKN dan BPJS Kesehatan. Tidak berkaitan jika disebut KRIS ini untuk selamatkan keuangan BPJS Kesehatan, karena faktor keuangan BPJS Kesehatan telah surplus. Janganlah sampai KRIS ini di masa datang memunculkan penyimpangan dan masalah yang semakin lebih complicated. Untuk customer, yang menekan saat ini ialah standarisasi servis, bukan kelas standard,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top