Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang Uni Eropa (UE) sedang mempersiapkan tindakan balasan ke pemerintahan Indonesia. Tindakan balasan itu karena Uni Eropa tidak terima dengan sikap Indonesia lakukan banding tuntutan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) hal kekalahan tuntutan larangan export bijih nikel.
Uni Eropa mengeluarkan diskusi Enforcement Regulation, sebagai proses intern untuk menyaksikan apa larangan export bijih nikel dari Indonesia sudah memunculkan rugi pada industri-industri di Uni Eropa termasuk salah satunya industri baja.
Bila diskusi Enforcement Regulation dipastikan ada case rugi dari industri di beberapa negara Uni Eropa, karena itu bakal ada peraturan baru dari Uni Eropa yang dapat memperumit export barang dari Indonesia, salah satunya ialah pengenaan bea masuk.
“Jadi (lewat Enforcement Regulation) mereka diskusi dahulu, jika sudah ada tanggapan dan memang dipastikan ada case (rugi) mereka dapat ajukan dengan retaliation/balasan itu. Misalkan kenakan bea masuk ke beberapa barang kita yang masuk ke Uni Eropa sejauh ini,” ungkapkan Staff Khusus Menteri Perdagangan Bara Khrisna ke CNBC Indonesia, d ikutip Kamis (20/7/2023)
“Jadi mereka ambil ini sebagai sesuatu usaha untuk apa mereka dapat lakukan sesuatu perlakuan membalasnya dari peraturan larangan export kita,” jelas Bara.
Seperti dijumpai, pada tahapan pertama tuntutan Uni Eropa di WTO, Indonesia dipastikan kalah, tetapi Indonesia ajukan banding tuntutan itu pada tahun akhir 2022. Banding tuntutan jadi satu proses yang dibolehkan di WTO.
Akhirnya, keputusan pertama atau kekalahan Indonesia dalam tuntutan Uni Eropa di WTO tidak mengikat. Maknanya, Indonesia bisa melakukan peraturan larangan export bijih nikel.
“Sepanjang tidak ada keputusan dari majelis banding karena itu keputusan pada tingkat pertama itu tidak mengikat atau non banding menjadi Indonesia tetap dengan peraturan itu dan itu yang mereka tidak dapat terima, mereka penginnya itu sesudah ada keputusan tingkat pertama Indonesia berserah dan mengubah peraturan dalam makna kita mengambil larangan export banned untuk komoditi nikel itu,” ungkapkan Bara.
Awalnya, Uni Eropa mengeluarkan peraturan Enforcement Regulation beberapa lalu. Beberapa penopang kebutuhan UE mempunyai waktu sampai 11 Agustus 2023 untuk memberi penglihatan mereka mengenai pemakaian Enforcement Regulation dalam kasus ini.
Adapun perlakuan yang dapat dilaksanakan ini bisa meliputi pengenaan bea atau limitasi kuantitatif pada import/export. “Ketentuan Penegakan Uni Eropa memungkinkannya untuk menegakkan kewajiban internasional, yang sudah disepakati oleh sama-sama anggota WTO, saat konflik perdagangan dikunci walaupun UE sudah berusaha untuk meng ikuti proses penuntasan konflik dengan niat baik,” ungkapkan Uni Eropa dalam websitenya yang d ikutip, Jumat (14/7/2023).
“Di saat yang masih sama, UE akan meneruskan usaha untuk capai jalan keluar yang disetujui bersama atas perselisihan bijih nikel itu, termasuk terus ajak Indonesia untuk gabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA),” jelas situs itu.