jakarta Pengedar uang palsu (upal) sebesar Rp 15 Triliun, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Ada tiga lokasi penangkapan, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dan di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
“Kami mengambil alih sekitaran Rp 300 juta, 900 helai USD dan 100 helai euro, bila di alterasi ke rupiah, lebih kurang Rp 15 triliun,” tutur AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, seperti d ikutip dari Rabu (19/7/2023).
Penangkapan awalnya dilaksanakan ke terdakwa LJ dan AA yang diamankan pada Minggu 16 Juli 2023, sekitaran jam 02.00 di dalam rumah AA yang berada di Dusun Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ke-2 nya selanjutnya di investigasi dan dilaksanakan peningkatan dengan tangkap aktor yang lain, yaitu GA dan AR di Indramayu, dan SB di Subang, Jawa Barat. Dan IM dan AB masih tetap dengan status sebagai saksi.
“Dari 3 aktor kita investigasi dan peningkatan, pada empat aktor yang lain yang berada di Indramayu dan Subang. Dari keseluruhan tujuh orang yang kita mengamankan, lima telah kita tentukan sebagai terdakwa, yang dua sebagai saksi,” jelasnya.
Aktor AA dan LJ pergi dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk beli uang palsu sebesar Rp 300 juta pada harga Rp 150 juta.
Dari jumlahnya itu, aktor GA memperoleh gaji Rp tiga juta, SB Rp 1,lima juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.
Akan Dites Coba di Bank Indonesia Banten
Uang palsu itu akan pada uji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk ketahui kualitas dan lengkapi bahan penyelidikan. Dan terdakwanya telah mengeram dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.
Beberapa terdakwa dikenai Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor tujuh tahun 2011, mengenai mata yang, juncto pasal 55 KUHP.
“Sanksi pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda tertinggi Rp 10 miliar. Selanjutnya sanksi pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda tertinggi Rp 15 miliar,” tutur AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang.